0
Penjual Kulit Harimau Sumatera Divonis 2 Tahun Penjara



POKER CIMB - Budi alias Akheng, terdakwa penjual kulit Harimau Sumatera di jatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), Medan.

Majelis hakim menjatuhi hukuman itu terhadap terdakwa karena memperdagangkan hewan dilindungi yang kerugian negaranya tidak bisa di nominalkan. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat terutama para pecinta lingkungan.

Ketua Majelis Hakim, Joni Siahaan menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melawan hukum dengan memperdagangkan bagian-bagian tubuh satwa yang di lindungi di wilayah Indonesia.

"Terdakwa bersalah melanggar pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 dari UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," sebut Joni di ruang Cakra VI PN Medan.


Vonis hukuman majelis hukum itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Debora Sabarita yang meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa Budi alias Akheng selama tiga tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan pada persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) poker cimb kasus penjualan kulit harimau, Debora Sabarita langsung mengajukan banding atas vonis hukuman yang di berikan hakim. "kami banding," ujar Debora Sabarita usai persidangan.

Sementara itu, penasehat terdakwa Donny Siburian menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap kliennya.


Sebelumnya, kasus ini terungkap ketika petugas kepolisian dari Polda Sumut mendapat informasi adanya penjualan kulit harimau yang dilakukan Akheng bersama dengan 2 temannya yang bernama Sunandar dan Edy Murdani, pada Oktober 2016 lalu.

Kemudian petugas yang menyamar sebagai pembeli sepakat dengan poker cimb melakukan transaksi di Hotel Madani, Jalan Singamangaraja Medan di kamar 415. Selain kulit harimau sumatera di temukan juga 3kg sisik trenggiling dari kendaraan Edy Murdani.

Sunandar dan Edy Murdani telah lebih dahulu divonis oleh Majelis Hakim masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp. 10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sedangkan, Akheng sebelumnya sempat diantarkan ke Rumah Sakit Jiwa Mahoni, namun rumah sakit jiwa menyatakan Budi alias Akheng sudah sembuh dan layak mengikuti sidang yang akhirnya sidamg kasus kulit harimau ini dapat dilanjutkan.






Posting Komentar

 
Top