POKER CIMB - Dua orang petugas penanganan Prasarana dan Sarana Umum ( PPSU ) kelurahan pekayom, Pasar Rebo, Jakarta Timur, nyaris menjadi korban rampok saat menjalankan tugas pada hari sabtu malam yang lalu. namun keduanya harus mengalami luka parah karena di bacok oleh penjahat tersebut.
Camat Pasar Rebo, wahyu Supriyatna, menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi pada pukul 22.00. Dua PPSU bernama Aji Syarif (28) dan Suhendar (28) sedang melakukan pengecekan saluran air dan aduan mengenai lampu penerangan jalan umum yang mati di sekitar Gereja Pasundan Jalan Tipar RT 02/07 Kelurahan Pekayon.
Saat mereka bekerja, sepeda motor milik PPSU itu di parkir pada tepi jalan yang gelap. "Memang sana gelap karena jumlah penerangannya kurang. Kondisi lingkungan juga sangat sepi," kata Wahyu.
Saat keduanya sedang mengecek saluran, tiba-tiba sebuah sepeda motor berhenti dekat sepeda motor milik korban, salah seorang perampok berusaha untuk membobol kunci sepeda motor anggota PPSU tersebut.
Aji dan Hendar yang melihat sepeda motornya hendak di curi segera berlari menghampiri.
Mereka menegur pelaku, namun bukan jawaban yang di dapat, pelaku justru mengeluarkan senjata tajam dan tanpa ampun membacok ke arah Aji dan Hendar.
"Keduanya menghampiri pelaku untuk mempertahankan motornya. Namun tiba-tiba dua orang yang masih menggunakan helm dan masker itu mengeluarkan senjata tajam dan membacok PPSU kami," terang Wahyu.
Aji dan Hendar yang teluka langsung berteriak minta tolong. Hal itu membuat dua pelaku mengurungkan niat mencuri sepeda motor korban. Mereka segera kabur meinggalkan Aji dan Hendar yang terluka parah.
DITANGGUNG BPJS
Dua korban yang dalam kondisi lemas mencoba menghubungi rekan mereka sesama anggota PPSU. Tak lama bantuan datang dan mereka di bawa ke Rumah Sakit Tugu Ibu untuk mendapatkan perawatan,
"Karena luka bacoknya yang parah, kemudian dirujuk ke RS Polri. salah satu korban Aji mengalami luka bacok dibagian kepala, untuk saat ini kondisi korban telah sedikit membaik," ujar Wahyu.
Kasus ini telah di laporkan ke Polsek Pasar Rebo dan keduanya juga telah di Visum, untuk biaya pengobatan korban di tanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Mohammad Agung Budijono menyatakan, para pelaku masih dalam pencarian. Menurutnya pelaku bisa di jerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Posting Komentar