0
Terungkap Motif Pembunuhan Di Tuntungan



POKER CIMB - Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengungkap pembunuhan berencana dengan korban sekeluarga terdiri atas empat orang di Jalan Pertanian, Lingkungan I, Kelurahan Sidomulio, Kecamatan Medan Tuntungan. Lima tersangka berikut barang bukti diamankan. Sementara, empat pelaku lainnya masih buron.

Kapoldasu, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel IntanQQ; didampingi Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting; Kalabfor Cabang Medan, Kombes Pol Wahyu; Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho; dan Wakapolrestabes, AKBP Tatan Dirsan Atmaja; dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (18/4) mengatakan, kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan cara membakar rumah korban.

Motifnya, pelaku JMG (51) dendam terhadap korban, Marita br Sinuhaji (57) karena tak mau melunasi sisa ganti rugi pembayaran rumah senilai Rp 102 juta.

Tersangka bertambah berang ketika korban meminta supaya uangnya yang sudah dibayarkan kepada tersangka, senilai Rp136 juta, dikembalikan. Inilah yang memicu tersangka berniat mengusir korban dengan cara membakar rumahnya.


“Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) disimpulkan, rumah itu sengaja dibakar dari luar. Saat olah TKP, penyidik menemukan semua pintu terkunci dari dalam. Para korban terbunuh karena adanya pembakaran atau dibakar dari luar dengan menggunakan bahan bakar,” jelas Kapoldasu.

Selain itu, sambungnya, hasil olah TKP juga menunjukkan titik api lebih dari satu. Pertama, berasal dari satu pintu depan dan kedua dari pintu belakang. Ada seseorang yang sengaja menyiram bahan bakar ke dalam rumah. “Para korban meninggal karena kehabisan oksigen dan terlalu banyak menghirup karbondioksida,” ucapnya.

Kapoldasu poker cimb menambahkan, lima tersangka yang diamankan adalah JMG (51) warga Jalan Bunga Turi, CMG (54) warga Jalan Jamin Ginting, MSS alias MG (38) warga Kompleks Milala, RSG (24) warga Kampung Laucih, dan JNP (18) warga Jalan Laucih Kampung, Kecamatan Medan Tuntungan.

Mereka punya peran masing-masing. “Para tersangka ini dibagi dalam tiga kategori, yaitu perencana, pengatur/ pengawas dan eksekutor,” ucapnya.

Para tersangka, ujar Kapoldasu dijerat Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e juncto Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 187 Ayat (3) KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e juncto Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.


Dua kali 
Kapolrestabes Medan Sandi Nugroho menambahkan, tertangkapnya para pelaku berawal dari tindak lanjut hasil olah lokasi kejadian dan keterangan para saksi dan berhasil mengamankan JNP (18) yang berperan mengawasi orang saat proses pembakaran.

Dari keterangan JNP, petugas kemudian mengamankan RSG yang berperan sebagai eksekutor (pembakar rumah). Selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap CMG yang berperan sebagai pendana. Terakhir diamankan adalah JMG sebagai otak pelaku.

“Ini pembunuhan berencana karena malam sebelum kejadian, para pelaku membeli bensin dan bertemu di sekitar lokasi kejadian sekitar pukul 23.00 WIB untuk memindahkan bensin dari jeriken ke botol. Lalu sekitar pukul 04.00 WIB mereka melancarkan aksinya,” katanya.

Kapolrestabes menambahkan, percobaan pembunuhan berencana ini sudah dua kali dilakukan para tersangka namun selalu gagal. Baru yang ketiga kalinya aksi mereka berjalan sesuai rencana hingga menyebabkan korban nyawa sebanyak empat orang, yakni Merita br Sinuhaji ,(58), Frengki Ginting (28), Kristin br Ginting (8) dan Selvi br Ginting (5).

“Para pelaku dibayar antara Rp 700 ribu hingga Rp1 juta. Tergantung perannya masing-masing. Kami juga mohon doa agar empat pelaku lainnya bisa segera ditangkap,” pungkasnya.


Posting Komentar

 
Top