Tersangka Andi Lala Sebelumnya Pernah Terjerat Kasus Pembunuhan Lainnya
POKER CIMB - Dalang pembunuhan sekeluarga di Mabar, Medan Deli, Andi Lala (35) mengaku nekad menghabisi Riyanto (40) dan keluarganya karena dendam setelah korban tak kunjung mengembalikan uangnya senilai Rp5 juta.
“Riyanto punya utang pembelian sabu-sabu Rp5 juta kepada Andi Lala,” kata Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel di Mapolda Sumut, Senin (17/4).
Lebih jauh, Rycko menuturkan, setelah Andi Lala menyerahkan uang kepada Riyanto sebesar Rp5 juta. Hingga dua bulan lebih, korban tak kunjung menyerahkan sabu-sabu itu. Tersangka pun mencoba menagih uang Rp5 juta itu.
Namun, Riyanto tetap tidak mengembalikannya. Merasa dipermainkan, Andi Lala mendendam. Dia kemudian merencanakan pembunuhan kepada Riyanto.
Karena sudah nekad hendak membunuh Riyanto, Andi Lala pun merekrut Roni (21) dan Andi Saputra (27). Andi Lala bertemu dengan Roni dan Andi Saputra, Jumat (7/4). Esoknya, Andi Lala menggadaikan motor miliknya kepada Riki (23) dengan harga Rp1,8 juta.
Uang itu digunakan untuk membeli besi dan sabu-sabu serta membayar upah Roni sebesar Rp300 ribu untuk mengeksekusi anak korban, juga menyewa mobil yang dipakai untuk berangkat ke rumah Riyanto. “Sebelum dihabisi, pelaku mengajak korban (Riyanto) menyabu. Setelah itu dieksekusi dengan menggunakan alat yang telah disiapkan tadi,” papar Rycko.
Tersangka Andi membunuh Riyanto dan istrinya Sri Ariyanti serta mertuanya, Sumarni (68). Sedangkan Roni menghabisi nyawa anak-anak Riyanto, yakni Syifa (13) dan Gilang (8). Sementara Kinara (4), selamat dalam pembantaian itu.
Kapoldasu mengatakan, pihaknya menetapkan empat tersangka atas kasus pembunuhan ini. Mereka adalah Andi Lala sebagai inisiator sekaligus eksekutor; Roni Anggara sebagai eksekutor, Andi Syahputra berjaga-jaga mengawasi di teras rumah korban, dan Riki alias Keriting, penadah.
“Sepeda motor korban merek Vario dijual oleh Andi Lala kepada Riki alias Keriting seharga Rp1,8 juta,” ungkapnya.
Kasubdit III Jahtanras AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, dua pelaku, Andi Lala dan Roni membunuh korban dengan keji. “Para korban dipukul dengan besi padat seberat 11 kg. Cuma informasi ini masih kita dalami karena itu keterangan dari tersangka. Sementara kita masih menunggu hasil laboratirum forensi,” urainya.
Andi Lala dibekuk polisi di rumah persembunyiannya di jalan lintas Rengat-Tembilahan, Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Sabtu (15/4).
Kapoldasu Rycko menerangkan, Andi Lala ditangkap Tim Bunuh Culik Ditreskrimum Poldasu dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Sumut AKBP Faisal Naiputupulu, gabungan dengan Polres Belawan dan Polres Indragiri Hulu Polda Riau di Tembilahan Riau.
Terjerat kasus lain
Dari hasil pengembangan serta keterangan saksi-saksi, polisi kemudian mengetahui kalau Andi Lala juga terlibat kasus pembunuhan berencana lain. Andi Lala resmi ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap buruh bangunan, Suherwan alias Iwan Kakek (31), warga Lubuk Pakam yang jasadnya ditemukan Juli 2015 di Sungai Pagar Jati, Lubuk Pakam.
Keterlibatan Andi Lala terungkap saat tim penyidik mengungkap kasus pembunuhan sekeluarga di Mabar. Sesuai hasil interogasi, pelaku mengakui kalau dia juga yang telah menghabisi Suherwan.
“Lalu kami mencari alat bukti yang digunakan, yaitu alu. Alu inilah yang dipakai Andi Lala menghabisi Suherwan. Saat pembunuhan itu, pelaku dibantu Irfan. Irfan ikut memukul dan menendang,” terang Faisal Napitupulu.
Pembunuhan itu direncanakan dengan baik oleh Andi Lala. Dia nekad membunuh Suherwan karena mengendus bahwa istrinya, RS, berselingkuh dengan korban. “Korban sudah berulang kali menggauli istri Andi Lala. Dua kali di ladang ubi, dua kali di hotel dan dua kali di rumah Andi Lala,” kata Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Nurfallah.
Andi Lala tahu kalau istrinya berselingkuh sehingga ia memaksa istrinya memancing korban untuk datang ke rumahnya di Jalan Pembangunan Lubuk Pakam. “Begitu tiba di rumah pelaku, korban langsung dihabisi dengan dipukul pakai alu. Cuma kita masih mendalami," sambung Faisal.
Istri tersangka Andi Lala, RS, kini ditahan Poldasu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat pembunuhan berencana itu. Dia ikut memancing korban datang ke rumah dan ikut menyeret serta membuang jasad korban ke parit.
Jasad Suherwan ditemukan esok hari, 13 Juni 2015, di Sungai Pagar Jati. Namun kasus ini baru terungkap sekarang. “Inilah salah satu bukti kelihaian Andi Lala,” kata Faisal.
“Dalam kasus pembunuhan Suherwan, RS, sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam kasus pembunuhan di Mabar, dia sebagai saksi,” demikian Nurfallah.
POKER CIMB - Dalang pembunuhan sekeluarga di Mabar, Medan Deli, Andi Lala (35) mengaku nekad menghabisi Riyanto (40) dan keluarganya karena dendam setelah korban tak kunjung mengembalikan uangnya senilai Rp5 juta.
“Riyanto punya utang pembelian sabu-sabu Rp5 juta kepada Andi Lala,” kata Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel di Mapolda Sumut, Senin (17/4).
Lebih jauh, Rycko menuturkan, setelah Andi Lala menyerahkan uang kepada Riyanto sebesar Rp5 juta. Hingga dua bulan lebih, korban tak kunjung menyerahkan sabu-sabu itu. Tersangka pun mencoba menagih uang Rp5 juta itu.
Namun, Riyanto tetap tidak mengembalikannya. Merasa dipermainkan, Andi Lala mendendam. Dia kemudian merencanakan pembunuhan kepada Riyanto.
Karena sudah nekad hendak membunuh Riyanto, Andi Lala pun merekrut Roni (21) dan Andi Saputra (27). Andi Lala bertemu dengan Roni dan Andi Saputra, Jumat (7/4). Esoknya, Andi Lala menggadaikan motor miliknya kepada Riki (23) dengan harga Rp1,8 juta.
Uang itu digunakan untuk membeli besi dan sabu-sabu serta membayar upah Roni sebesar Rp300 ribu untuk mengeksekusi anak korban, juga menyewa mobil yang dipakai untuk berangkat ke rumah Riyanto. “Sebelum dihabisi, pelaku mengajak korban (Riyanto) menyabu. Setelah itu dieksekusi dengan menggunakan alat yang telah disiapkan tadi,” papar Rycko.
Tersangka Andi membunuh Riyanto dan istrinya Sri Ariyanti serta mertuanya, Sumarni (68). Sedangkan Roni menghabisi nyawa anak-anak Riyanto, yakni Syifa (13) dan Gilang (8). Sementara Kinara (4), selamat dalam pembantaian itu.
Kapoldasu mengatakan, pihaknya menetapkan empat tersangka atas kasus pembunuhan ini. Mereka adalah Andi Lala sebagai inisiator sekaligus eksekutor; Roni Anggara sebagai eksekutor, Andi Syahputra berjaga-jaga mengawasi di teras rumah korban, dan Riki alias Keriting, penadah.
“Sepeda motor korban merek Vario dijual oleh Andi Lala kepada Riki alias Keriting seharga Rp1,8 juta,” ungkapnya.
Kasubdit III Jahtanras AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, dua pelaku, Andi Lala dan Roni membunuh korban dengan keji. “Para korban dipukul dengan besi padat seberat 11 kg. Cuma informasi ini masih kita dalami karena itu keterangan dari tersangka. Sementara kita masih menunggu hasil laboratirum forensi,” urainya.
Andi Lala dibekuk polisi di rumah persembunyiannya di jalan lintas Rengat-Tembilahan, Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Sabtu (15/4).
Kapoldasu Rycko menerangkan, Andi Lala ditangkap Tim Bunuh Culik Ditreskrimum Poldasu dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Sumut AKBP Faisal Naiputupulu, gabungan dengan Polres Belawan dan Polres Indragiri Hulu Polda Riau di Tembilahan Riau.
Terjerat kasus lain
Dari hasil pengembangan serta keterangan saksi-saksi, polisi kemudian mengetahui kalau Andi Lala juga terlibat kasus pembunuhan berencana lain. Andi Lala resmi ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap buruh bangunan, Suherwan alias Iwan Kakek (31), warga Lubuk Pakam yang jasadnya ditemukan Juli 2015 di Sungai Pagar Jati, Lubuk Pakam.
Keterlibatan Andi Lala terungkap saat tim penyidik mengungkap kasus pembunuhan sekeluarga di Mabar. Sesuai hasil interogasi, pelaku mengakui kalau dia juga yang telah menghabisi Suherwan.
“Lalu kami mencari alat bukti yang digunakan, yaitu alu. Alu inilah yang dipakai Andi Lala menghabisi Suherwan. Saat pembunuhan itu, pelaku dibantu Irfan. Irfan ikut memukul dan menendang,” terang Faisal Napitupulu.
Pembunuhan itu direncanakan dengan baik oleh Andi Lala. Dia nekad membunuh Suherwan karena mengendus bahwa istrinya, RS, berselingkuh dengan korban. “Korban sudah berulang kali menggauli istri Andi Lala. Dua kali di ladang ubi, dua kali di hotel dan dua kali di rumah Andi Lala,” kata Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Nurfallah.
Andi Lala tahu kalau istrinya berselingkuh sehingga ia memaksa istrinya memancing korban untuk datang ke rumahnya di Jalan Pembangunan Lubuk Pakam. “Begitu tiba di rumah pelaku, korban langsung dihabisi dengan dipukul pakai alu. Cuma kita masih mendalami," sambung Faisal.
Istri tersangka Andi Lala, RS, kini ditahan Poldasu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat pembunuhan berencana itu. Dia ikut memancing korban datang ke rumah dan ikut menyeret serta membuang jasad korban ke parit.
Jasad Suherwan ditemukan esok hari, 13 Juni 2015, di Sungai Pagar Jati. Namun kasus ini baru terungkap sekarang. “Inilah salah satu bukti kelihaian Andi Lala,” kata Faisal.
“Dalam kasus pembunuhan Suherwan, RS, sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam kasus pembunuhan di Mabar, dia sebagai saksi,” demikian Nurfallah.
Posting Komentar