0
Tersangka Andi Lala Sebelumnya Pernah Terjerat Kasus Pembunuhan Lainnya



POKER CIMB - Dalang pembunuhan sekeluarga di Mabar, Medan Deli, Andi Lala (35) mengaku nekad menghabisi Riyanto (40) dan keluarganya karena dendam setelah korban tak kunjung mengembalikan uangnya senilai Rp5 juta.

“Riyanto punya utang pembelian sabu-sabu Rp5 juta kepada Andi Lala,” kata Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel di Mapolda Sumut, Senin (17/4).

Lebih jauh, Rycko menuturkan, setelah Andi Lala menyerahkan uang kepada Riyanto sebesar Rp5 juta. Hingga dua bulan lebih, korban tak kunjung menyerahkan sabu-sabu itu. Tersangka pun mencoba menagih uang Rp5 juta itu.

Namun, Riyanto tetap tidak mengembalikannya. Merasa diper­main­kan, Andi Lala mendendam. Dia kemudian merencanakan pem­bunuhan kepada Riyanto.

Karena sudah nekad hendak membunuh Riyanto, Andi Lala pun merekrut Roni (21) dan Andi Saputra (27). Andi Lala bertemu dengan Roni dan Andi Saputra, Jumat (7/4). Esoknya, Andi Lala meng­gadaikan motor miliknya kepada Riki (23) dengan harga Rp1,8 juta.


Uang itu digunakan untuk membeli besi dan sabu-sabu serta membayar upah Roni sebesar Rp300 ribu untuk mengeksekusi anak korban, juga menyewa mobil yang dipakai untuk berangkat ke rumah Riyanto. “Sebelum dihabisi, pelaku mengajak korban (Riyanto) menyabu. Setelah itu dieksekusi dengan menggunakan alat yang telah disiapkan tadi,” papar Rycko.

Tersangka Andi membunuh Riyanto dan istrinya Sri Ariyanti serta mertuanya, Sumarni (68). Sedangkan Roni menghabisi nyawa anak-anak Riyanto, yakni Syifa (13) dan Gilang (8). Sementara Kinara (4), selamat dalam pembantaian itu.

Kapoldasu mengatakan, pihaknya menetapkan empat tersangka atas kasus pembunuhan ini. Mereka adalah Andi Lala sebagai inisiator sekaligus eksekutor; Roni Anggara sebagai eksekutor, Andi Syahputra berjaga-jaga mengawasi di teras rumah korban, dan Riki alias Keriting, penadah.

“Sepeda motor korban merek Vario dijual oleh Andi Lala kepada Riki alias Keriting seharga Rp1,8 juta,” ungkapnya.

Kasubdit III Jahtanras AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, dua pelaku, Andi Lala dan Roni membunuh korban dengan keji. “Para korban dipukul dengan besi padat seberat 11 kg. Cuma informasi ini masih kita dalami karena itu keterangan dari tersangka. Sementara kita masih menunggu hasil laboratirum forensi,” urainya.

Andi Lala dibekuk polisi di rumah persembunyiannya di jalan lintas Rengat-Tembilahan, Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Ka­bupaten Indragiri Hulu, Riau, Sabtu (15/4).

Kapoldasu Rycko menerangkan, Andi Lala ditangkap Tim Bunuh Culik Ditreskrimum Poldasu dipimpin Kasubdit Jatanras Polda Sumut AKBP Faisal Naiputupulu, gabungan dengan Polres Belawan dan Polres Indragiri Hulu Polda Riau di Tembilahan Riau.


Terjerat kasus lain

Dari hasil pengembangan serta ketera­ngan saksi-saksi, polisi kemu­dian me­ngetahui kalau Andi Lala juga terlibat kasus pembunuhan berencana lain. Andi Lala resmi ditetapkan sebagai pelaku pembu­nuhan terhadap buruh bangunan, Suherwan alias Iwan Kakek (31), warga Lubuk Pakam yang jasadnya ditemukan Juli 2015 di Sungai Pagar Jati, Lubuk Pakam.

Keterlibatan Andi Lala terungkap saat tim penyidik mengungkap kasus pembunu­han sekeluarga di Mabar. Sesuai hasil in­terogasi, pe­laku mengakui kalau dia juga yang telah menghabisi Suherwan.

“Lalu kami mencari alat bukti yang di­gunakan, yaitu alu. Alu inilah yang dipakai Andi Lala menghabisi Suherwan. Saat pem­bunuhan itu, pelaku dibantu Irfan. Irfan ikut memukul dan menendang,” terang Fai­sal Napitupulu.

Pembunuhan itu direncanakan dengan baik oleh Andi Lala. Dia nekad membunuh Suherwan karena mengendus bahwa istrinya, RS, berselingkuh dengan korban. “Korban sudah berulang kali menggauli istri Andi Lala. Dua kali di ladang ubi, dua kali di hotel dan dua kali di rumah Andi Lala,” kata Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Nurfallah.

Andi Lala tahu kalau istrinya berseling­kuh sehingga ia memaksa istrinya me­man­cing korban untuk datang ke rumahnya di Jalan Pembangunan Lubuk Pakam. “Be­gitu tiba di rumah pelaku, korban lang­sung dihabisi dengan dipukul pakai alu. Cuma kita masih men­dalami," sambung Faisal.

Istri tersangka Andi Lala, RS, kini ditahan Poldasu dan sudah ditetapkan sebagai ter­sangka karena terlibat pembunuhan beren­cana itu. Dia ikut memancing korban datang ke rumah dan ikut menyeret serta mem­bu­ang jasad korban ke parit.

Jasad Suherwan ditemukan esok hari, 13 Juni 2015, di Sungai Pagar Jati. Namun ka­sus ini baru terungkap sekarang. “Inilah salah satu bukti kelihaian Andi Lala,” kata Faisal.

“Dalam kasus pembunuhan Suherwan, RS, sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam kasus pembunuhan di Ma­bar, dia sebagai saksi,” demikian Nurfallah.


Posting Komentar

 
Top